Resedivis Kasus Narkotika Berhasil Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Melawi


Melawi, Infosatunews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu yang merupakan seorang wanita. Di Dusun Karangan Sibau Desa Kenual Nanga Pinoh Melawi. Selasa (16/02)

RP Perempuan (33 thn) Desa Sungai Mentoba Kecamatan Ella Hillir Melawi ditangkap bersama barang bukti sabu.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Elianto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan, S.H Menyampaikan RP diamankan di sebuah warung.

"Kami amankan di depan warung di desa kenual Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat" ucapnya. 

"Paket yang di duga narkotika jenis sabu di campakkan oleh pelaku ke lantai dekat kulkas es krim di sebuah warung dan kemudian dilakukan penggeledahan ke kost tersangka".

"Setelah dilakukan tes urine hasilnya positif, BB akan kami uji di balai Pom Pontianak, tersangka merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari lapas bulan mei 2020 dan merupakan target karena masih mengedarkan narkotika jenis sabu yang didapat dari Pontianak".Terangnya.

"Tersangka akan disangkakan pasal l Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika". Tambahnya.

Sumber : Humas Polres Melawi Arbain

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.