Kades Riam Batu Sambut Positif Komitmen Pemerintah lindungi Hak Masyarakat Adat


Sintang - Kades Riam Batu, Muntai menyampaian ucapan terima kasih kepada Pemrintah Daerah Kabupaten Sintang yang telah melindungi masyarakat adat Sub Suku Dayak Seberuang di Riam Batu melalui SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat yang di serahkan Bupati Sintang, Jarot Winarno di Gedung Desa Riam Batu, Kec. Tempunak (27/3/2021).

 “terima kasih kepada pak bupati, dinas lingkungan hidup kabupaten sintang, pd aman sintang dan aman kalbar yang telah membantu kami kelansungan dan keberadaan kami sebagai masyarakat adat melalui SK yang di serahkan ini”ucap Muntai.

Camat Tempunak, Kiang menjelaskan, masyarakat adat Dayak Seberuang di Riam Batu ini tersebar di tiga kampung yaitu Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang, memiliki luas wilayah adat totalnya 5.350 hektar, kemudian hutan adat bukit saran seluas 3.051 hektar. “dari total luasan wilayah adat riam batu 3.241 hektar berada dalam kawasan hutan lindung 1.768 hektar adalah APL. 335 hektar adalah hutan produksi terbatas”jelas Kiang.

Kiang juga menyampaikan, kegiatan yang di fasilitasi oleh Aman Sintang ada 7 yang khusus untuk Desa Riam Batu, yaitu pemetaan partisipatif konsersium kujau kalbar 2017, pembangunan PLTMH di dua titik yakni di Lanjau dan Lebuk Lantang sebesar 45 kilowatt, pemangunan pipanisasi air bersih di dua titik yaitu Mulas dan Lebuk Lantang, pembangunan homestay di Lebuk Lantang, kajian evaluasi ekonomi masyarakat adat tahun 2019 yang sedang di kerjakan, kajian ekonomi peladang tradisional tahun 2020 dan pendampingan partisipasi dan usaha MHA dan hutan adat. 

“atas nama masyarakat riam batu dan ansok, kami menyampaikan ucapan terimas kasih kepada pak bupati yang sudah hadir langsung menyerahkan SK hutan adat ini”ucap Kiang. 

selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga masyarakat yang berladang pun di lindungan dengan adanya peraturan Bupati tersebut. 

“bakar landang di lindungi, karena kita punya peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020, kita lindungi buat masyarakat adat yang berladang , bukan masyarakat adat yang bakar untuk nanam sawit, yang berladang kita lindungi tidak akan ada kriminalisasi. Sekali lagi sk yang di serahkan ini bunyinya adalah perlindungan dan pengakuan wilayah adat”tambah Jarot. 

Sebelum menyerahkan SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat kepada masyarakat Riam Batu, Jarot juga menyerahkan SK tersebut kepada masyarakat adat Dayak Seberuang, di Dusun Balai Temengung, Kampung Ansok, Desa Benua Kencana, yang juga merupakan wilayah Kec. Tempunak. Dimana luas hutan adat yang di serahkan SK yaitu seluas 1.172 hektar, yang terdiri dari 3 kawasan. 

Sehingga Jarot pun berpesan, baik kepada masyarkat Riam Batu dan Kampung Ansok, dengan telah di serahkankan SK tersebut jangan sampai hutan adat ini menjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan perangkat desa dan di harapkan dengan telah di serahkan SK hutan adat ini masyarakat Riam Batu dan Ansok lebih sejahtera kedepannya, melalui pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.