SK Bupati Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Seberuang Sintang

 


Sintang.- Bupati Sintang, Jarot Winarno, menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati Sintang tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada masyarakat adat Dayak Seberuang Desa Riam Batu, di Gedung Desa Riam Batu, Kec. Tempunak 27 Maret lalu.

Hadir pada kegiatan ini mendampingi, Anggota DPRD Kab. Sintang Maria Magdalena, Kadis LH Kab. Sintang Edi Harmaini, Camat Tempunak Kiang, Sekretaris Pol PP Kab. Sintang Mawardi, Pengurus Daerah Aman Sintang dan Aman Kalbar, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Melawi Timur dan tamu undangan lainnya.

Luas hutan adat di Desa Riam Batu yang di serahkan SK nya ini yakni seluas 5.300 hektar yang meliputi Sub Suku Seberuang Mulas, Lanjau dan Lebuk Lantang. "inilah pertanda sintangpun masyarakat adat sudah mulai merdeka. 5.300 hektar itu luas sekali”kata Jarot. 

Lanjut Jarot, dari 5.300 hektar tersebut ada hutan lindung dan lainnya. Sehingga kata dia setelah menerima SK tersebut, nanti dari PD Aman Sintang akan membuat kajian ulang, karena memang ada kesepakatan dimana harus di hitung nilai konservasi  tinggi (NKT) 1 sampai 6. “Lalu nanti kita tentukan mana kawasan yang bisa di kelola dan mana kawasan yang tidak boleh di kelola, misalnya hutan lindungkan”ujar Jarot. 

Namun pada prinsipnya beber Jarot, selama masyarakat adat hidup dari nontinder produk atau produk bukan kayu seperti damar, madu, buah maram, rontan, gaharu dan lainnya itu di silakan. “tapi kalau kalau yang sudah mengelola budidaya kayunya itu kita pilih yang kawasan NKT nya yang bisa dikelola semuanya ada”beber Jarot.

Kemudian Jelas Jarot, selain adanya SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat, dalam proses pengelolaan hutan, Pemkab Sintang juga sudah memiliki peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara membakar. Sehingga masyarakat yang berladang pun di lindungan dengan adanya peraturan Bupati tersebut. 

“bakar landang di lindungi, karena kita punya peraturan Bupati nomor 18 tahun 2020, kita lindungi buat masyarakat adat yang berladang , bukan masyarakat adat yang bakar untuk nanam sawit, yang berladang kita lindungi tidak akan ada kriminalisasi. Sekali lagi sk yang di serahkan ini bunyinya adalah perlindungan dan pengakuan wilayah adat”tambah Jarot. 

Sebelum menyerahkan SK perlindungan dan pengakuan wilayah adat kepada masyarakat Riam Batu, Jarot juga menyerahkan SK tersebut kepada masyarakat adat Dayak Seberuang, di Dusun Balai Temengung, Kampung Ansok, Desa Benua Kencana, yang juga merupakan wilayah Kec. Tempunak. Dimana luas hutan adat yang di serahkan SK yaitu seluas 1.172 hektar, yang terdiri dari 3 kawasan. 

Sehingga Jarot pun berpesan, baik kepada masyarkat Riam Batu dan Kampung Ansok, dengan telah di serahkankan SK tersebut jangan sampai hutan adat ini menjadi perselisihan antara masyarakat adat dengan perangkat desa dan di harapkan dengan telah di serahkan SK hutan adat ini masyarakat Riam Batu dan Ansok lebih sejahtera kedepannya, melalui pemanfaatan hutan adat oleh masyarakat.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.