Utamakan Upaya Persuasif, Polsek Nanga Pinoh Polres Melawi Himbau Pekerja PETI Hentikan Aktivitasnya
Melawi, Infosatunews.com - Pertambangan tanpa izin (PETI) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 160 UU Minerba. Namun, penegakan hukum terhadap PETI menjadi dilema bagi aparat penegak hukum karena eksistensi PETI terkait dengan permasalahan sosial dan ekonomi masyarakat miskin yang berada disekitar wilayah pertambangan.
Jadi, akar masalah kegiatan PETI ini adalah karena adanya
kepentingan ekonomi jangka pendek di belakangnya. Jadi salah satu solusi
efektif mencegahnya adalah menciptakan peluang ekonomi kerakyatan atau ekonomi
kreatif yang menjanjikan dan bisa
dibuktikan untuk mensejahterakan masyarakat.
Sehingga rakyat kecil
tidak akan melirik kegiatan PETI yang
merusak lingkungan, dengan risiko besar (jiwa) dan kerja keras membanting
tulang (pagi hingga malam), dengan hasil yang hanya sekedar untuk dapur
mengepul.
Oleh sebab itu, Polres Melawi dan Polsek Jajaran lebih
mengedepankan kegiatan himbauan, sosialisasi, penyuluhan hukum dan penegakan
hukum non-penal.
Jika masih tidak mengindahkan upaya persuasif yang
dilaksanakan oleh Kepolisian dan 3 Pilar, langkah terakhir adalah penegakan
hukum.
Upaya persuasif yang dilakukan oleh Polsek Nanga Pinoh
dengan melibatkan 3 pilar berhasil menghasilkan kesepakatan dengan para pelaku
penambangan emas ilegal atau yang biasa disebut PETI (penambangan emas tanpa
izin) di Desa Kelakik Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Kamis
(22/4/2021).
Sosialisasi dan himbauan larangan kegiatan PETI oleh 3
(tiga) Pilar yaitu Kepala Desa Kelakik Maman Abdurrahman, Bhabinkamtibmas
Polsek Nanga Pinoh Desa Kelakik Bripka Ujiyanto, Babinsa Koramil Nanga Pinoh
Serda L. Saragih, Ketua BPD Desa Kelakik Sunarto, Sekdes dan para kaur Desa
Kelakik.
Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K
melalui Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti Juni Ardi menyampaikan 3 (Tiga) Pilar
Desa Kelakik melakukan himbauan kepada pekerja PETI menghentikan kegiatan dan
tidak boleh melakukan kegiatan PETI di Wilayah Hukum Polsek Nanga Pinoh. “Namun
apabila tetap melakukan aktivitas PETI maka kedepannya akan dilakukan
Penindakan tegas,” tutur Kapolsek Nanga Pinoh Iptu Bhakti.
“Upaya persuasif yang dilakukan oleh 3 Pilar berhasil,
menghasilkan kesepakatan dengan para pelaku penambangan emas bahwa kegiatan
kami hentikan dan tidak boleh lagi ada aktivitas PETI,” tegasnya.
“Kami dari Kepolisian datang ke Desa-desa melakukan
pembinaan dan penyuluhan hukum guna menjaga situasi Kantibmas di daerah,”
ungkapnya.
Dikatakannya lagi, penanganan terhadap aktivitas penambangan
emas tanpa ijin (PETI) tidak hanya soal penegakan hukum. Kapolsek Nanga Pinoh
Iptu Bhakti mengatakan, ada hal-hal lain yang harus dipertimbangkan, salah
satunya ada puluhan hingga ratusan orang yang menggantungkan hidupnya pada
kegiatan tersebut.
Iptu Bhakti juga mengajak masyarakat untuk menjaga
lingkungan, dengan tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas secara
illegal yang dapat merusak ekosistem lingkungan hidup.
Sumber : Humas Polres Melawi / Oktavianus
Post a Comment