Pemkab Melawi Sampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi Tahun Anggaran 2020 Ke DPRD Melawi


Melawi, Infosatunews.com - Pemkab Melawi menyampaikan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi tahun anggaran 2020 ke DPRD Melawi, Rabu (23/6). Dalam laporan keuangan Pemda tersebut, tercatat aset Pemkab Melawi mencapai Rp 2,3 triliun.

Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi disampaikan oleh Wakil Bupati Melawi, Kluisen dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD, Widya Hastuti. Bupati Melawi, Dadi Sunarya serta unsur Forkopimda, Kepala OPD serta sejumlah tamu undangan turut hadir dalam rapat tersebut.

Dalam pidato pengantar Raperda, Kluisen mengungkapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi Tahun Anggaran 2020 bertujuan memberikan laporan hasil pelaksanaan keuangan Pemkab Melawi pada tahun lalu yang harus dipenuhi untuk disampaikan ke DPRD.

“Sesuai dengan pasal 31 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara serta ketentuan pasal 320 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” ujarnya.

Laporan keuangan yang disajikan, lanjut Kluisen telah diaudit atau diperiksa oleh BPK RI dan mendapat predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan ini disusun berdasarkan standar akuntasi pemerintah berbasis actual yang terdiri dari tujuh macam laporan keuangan yakni laporan realisasi anggaran 2020, laporan perubahan saldo anggara lebih 2020, nerasa Pemkab Melawi per 31 Desember 2020, Laporan Operasional 2020, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas serta catatan atas laporan keuangan.

Kluisen melanjutkan, untuk realisasi APBD Melawi tahun anggaran 2020, terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp 995 miliar atau terealisasi 98 persen dari anggaran pendapatan sebesar Rp 1,016 triliun dengan rincian PAD terdapat Rp 30,8 miliar atau 67 persen dari target sebesar Rp 45,7 miliar, pendapatan transfer terealisasi sebesar Rp 714 miliar dari target Rp 725 miliar dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 250,5 miliar.

“Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp 803,4 miliar atau 95,9 persen dari yang dianggarkan. Rinciannya belaja operasi sebesar Rp 644,7 miliar, belanja modal sebesar Rp 155,4 miliar serta belanja tak terduga sebesar Rp 3,2 miliar,” katanya.

Sedangkan untuk transfer terdiri dari belanja bagi hasil atas pajak dan retribusi daerah, belanja bantuan keuangan pada desa serta bantuan pada parpol terealisasi sebesar Rp 217 miliar. Kluisen juga mengungkap selisih pendapatan dan belanja terjadi dewfisit sebesar Rp 24,7 miliar dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 14,42 miliar.

“Posisi aset Pemkab Melawi per 31 Desember 2020 sebesar Rp 2,3 triliun. Sedangkan kewajiban Pemkab Melawi per 31 Desember sebesar Rp 6,4 miliar,” ulas Kluisen.

Ketua DPRD Melawi, Widya Hastuti usai menerima Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Melawi mengatakan pihaknya akan membahas Raperda tersebut bersama Badan Anggaran serta Badan Pembentukan Perda DPRD Melawi.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.