Pelepasliaran 5 Orangutan Dilakukan Secara Simbolis Oleh Bupati Melawi
Melawi, Infosatunews.com - Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTN BBR) bekerjasama dengan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Barat dan Yayasan IAR Indonesia (YIARI) kembali melepasliarkan 5 (lima) individu orangutan di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya. Kelima individu orang utan yang dilepasliarkan terdiri dari sepasang induk dan anak orang utan bernama Franky, Oso, satu orang utan bernama Bonita, serta dua orangutan jantan bernama Noel dan Pedro. Kegiatan pelepasan dilakukan secara simbolis di Kantor SPTN wilayah I Nanga Pinoh oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, Rabu, (18/8).
Dirjen Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem,
Wiratno menyampaikan, pentingnya optimisme dalam setiap upaya yang kita lakukan
untuk pelestarian satwa liar. Orangutan merupakan salah satu flagship species
yang terus menjadi prioritas Kementerian LHK melalui berbagai upaya konservasi
agar keberadaannya di alam tetap terjaga dan berkembang biak dengan baik.
“Saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua
pihak yang mendukung kegiatan pelestarian ini. Kita perlu bergandengan tangan
dengan Pemerintah Daerah, Kementerian, lembaga lain, perguruan tinggi,
masyarakat setempat, pelaku bisnis, lembaga-lembaga masyarakat dan media”.
Ucapnya.
Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa dalam sambutannya
menyampaikan, kegiatan pelepasliaran yang dilaksanakan dalam bulan Agustus ini
bertepatan dengan tiga momen spesial yaitu peringatan Hari Konservasi Alam
Nasional (10/8), HUT RI ke-76 (17/8), dan Hari Orangutan Internasional (19/8).
“Melalui ketiga momentum di atas, marilah kita bersama-sama
dengan semangat pantang menyerah untuk terus maju demi masa depan yang lebih
baik. Salah satu upaya yang dilaksanakan bersama-sama diantaranya adalah
melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia sebagai aset negara dan kebanggaan
bangsa. Melalui upaya konservasi yang sitematis yakni perlindungan sistem
pendukung kehidupan, pelestarian keanekaragaman spesies dan ekosistemnya
melalui kegiatan pelestarian satwa dan pemanfaatan sumber daya alam
berkelanjutan”. Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Melawi juga mendukung dan
mengapresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pelepasliaran Orangutan
ini. Ia juga mengingatkan kembali peran penting Orangutan di alam. Orangutan
merupakan salah satu spesies kera besar yang peranannya sangat penting dalam
menjaga keseimbangan dan kesehatan ekosistem. Keberadaan Orangutan yang
berhasil berkembang biak menjadi salah satu indikator kondisi hutan yang masih
baik, tidak hanya untuk Orangutan tapi juga satwa lainnya.
“Orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) merupakan satwa yang
dilindungi UU no. 5 Tahun 1990 dan masuk dalam redlist IUCN dengan status
critically endangered. Sebagai satwa yang dilindungi dengan status kritis,
Orangutan tidak hanya menjadi perhatian para pihak di tingkat nasional, namun
juga internasional. Untuk itu perlu dukungan kita bersama dalam
pelestariannya”. Pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Agung Nugroho
mengatakan pelepasliaran ini adalah
rangkaian pelepasliaran Timbuhan dan Satwa Liar (TSL) oleh Kementerian LHK yang
mengangkat tema “Living It Harmony With Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik
Negara”. Kegiatan pelepasliaran ini merupakan proses panjang yang dimulai dari
penyelamatan/rescue satwa dilanjutkan dengan rehabilitasi, kemudian
pelepsliaran kehabitatnya dari monitoring berkala untuk memastikan satwa dapat
hidup dan berkembang biak agar dapat memenuhi fungisnya secara ekologi di alam.
Kepala BKSDA Kalbar, Sadtata Noor Adirahmanta menyampaikan
bahwa kelima Orangutan yang akan dilepaskan ini
berasal dari penyelamatan dan penyerahan masyarakat. Semuanya telah
melalui proses rehabilitasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
pre-rilis kelima Orangutan ini telah dinyatakan sehat serta memiliki perilkau
yang dapat menunjang kehidupan di alam liar.
“Kelimanya merupakan Orangutan hasil rehabilitasi yang
diselamatkan dari kasus pemeliharaa ilegal satwa liar dilindungi. Setelah
diselamatkan mereka menjalani proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan
Konservasi Orangutan YIARI. Proses rehabilitasi yang cukup panjang ini tak
mudah dan bisa berlangsung lama tergantung kemampuan masing-masing individu
Orangutan”. Ungkapnya.
“Rehabilitasi ini diperlukan untuk mengembalikan sifat dan
kemampuan alami Orangutan untuk bertahan hidup di habitat aslinya. Di alam
bebas, bayi Orangutan akan tinggal bersama induknya 7-8 tahun untuk belajar
hidup dari induknya untuk bertahan hidup di alam sebagai Orangutan. Karena bayi
orang utan ini dipaksa berpisah dengan induknya untuk dijadikan peliharaan.
Bayi Orangutan ini kehilangan kesempatan untuk menguasai kemampuan bertahan
hidupnya di alam liar”. tambahnya.
Sumber : Humas Pemkab. Melawi
Publis : Bagus Afrizal
Post a Comment