Polres Melawi Telah Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penemuan Janin Korban Aborsi
Melawi, Infosatunews.com - Polres Melawi menetapkan empat tersangka dalam kasus penemuan janin di pemakaman Muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi. Pada kamis (29/7) lalu.
Penemuan janin dimakam yang bikin
heboh ternyata korban aborsi. Janin yang diperkirakan telah beberapa hari
dikubur ini diketahui dari sejumlah warga yang sedang mencari rebung dan pakis
di sekitaran makam.
Kapolres Melawi AKBP Sigit
Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Ginting,
SH., MH menyampaikan Polres Melawi Menetapkan Empat (4) tersangka dalam kasus
tersebut.
“Kami menetapkan empat orang
sebagai tersangka dlm kasus ini, adapun identitas tersangka. Saudari RJ alias
UP Perempuan, umur 16 tahun, Pelajar. Kec. Sokan Kab. Melawi.
Saudara. GI, laki – laki. 21 thn,
Dsn. Nanga Suri Desa Nanga Suri Kec. Nanga Mahap Kab. Sekadau / Dusun Tebing
Tinggi Desa Batu Begigi Kec. Tanah Pinoh Kab. Melawi.”
HEN, Laki – laki, 29 thn,Dsn. Kerangan
Sibau RT. 004 RW. 005 Dsn. Kenual Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi / Dsn. Pandang
Dsn. Nanga Sokan Kec. Sokan Kab. Melawi. DON, laki-laki. 21 thn,Dusun Mekar
Sari RT. 004 RW. 004 Desa Nanga Sokan Kec Sokan Kab Melawi, jelas Kasat
Reskrim. Diruangan kerjanya pada Senin (2/8).
Setelah mencari informasi dan
penyelidikan akhirnya Personel Polsek Sokan mendapat informasi ada seseorang yang bernama Saudari.
RJ telah menggugurkan kandungannya.
“Setelah dilakukan interogasi
terhadap Saudari RJ oleh personel Polsek Sokan dan yang bersangkutan
menerangkan memang benar telah menggugurkan kandungannya dan Saudari. RJ telah
dihamili oleh Saudara. GI, dan kemudian Saudari RJ menjelaskan bahwa meminta
kepada Saudara. GI untuk menggugurkan kandungan tersebut serta meminta biaya
proses aborsi, kemudian proses aborsi dilakukan oleh Saudara. HEN di rumah Saudara. DON, jelasnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal oleh
pihak Puskesmas Sokan, janin manusia tersebut diperkirakan berumur kurang lebih
3 (tiga) bulan dan sudah terkubur selama 4 (empat) hari,” tutupnya.
Sumber : Humas Polres Melawi
Publis : Bagus Afrizal
Post a Comment