Direktur SIS:”Masyarakat Punya Akses Yang Sama Terkait Kondisi Desa”


 SINTANG-Dalam acara diskusi yang dilaksankan di Canopy Center Sintang 25 Maret 202 Direktur Swandiri Inisiatif Sintang (SIS) Ireng Maulana menyampaikan bahwa dalam pemetaan dan tata ruang desa, tranparansi memberikan arti bahwa anggota masyarakat memiliki hak dan akses yang sama untuk mengetahui pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat desa dan jika telah dipenuhi dengan baik berdasarkan dari proses perencanaan, penyusunan sampai pada pelaksanaannya, sehingga menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik,katanya.

Dihadapan forum Diskusi SIS sebagai Mitra USAID-MADANI di Sintang yang dihadiri Kaum Milenial, Pemikir, Mahasiswa, serta LSM maupun perwakilan perorangan Ireng menyampaikan, guna mengetahui tata ruang desa maka diperlukan sebuah kegiatan yang bertujuan untuk memindahkan ruang desa ke dalam sebuah gambar yang dinamakan peta ruang desa, dengan menggunakan metode pemetaan partisipatif dengan melibatkan pemerintahan Desa dan perwakilan kelompok masyarakat desa, agar berjalan sesuai dengan kondisi riil dalam sebuah Desa,ujarnya.

Ditambahkannya,teta kelola pemerintahan Desa yang baik dapat tercermin paling tidak dari upaya penerapan indicator Good governance diantaranya, transparansi,partisipasi, akuntabiltas serta adanya koordinasi.

Masih menurut Ireng, pengaturan tata ruang desa menjadi sangat penting untuk bahan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah desa, pasalnya ketiadaan rencana tata ruang desa dapat menyebabkan meningkatnya konflik kepentingan antar desa dan daerah sekitar desa serta antar masyarakat dengan sector swasta, serta dengan adanya tata ruang desa diharapkan agar konsep pembangunan desa dapat direncanakan sesuai dengan potensi dan perkembangan di desa,jelasnya.(ISN)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.