Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020
Melawi, Infosatunews.com - Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan Kedua tahun 2020 DPRD Kabupaten Melawi dengan acara pokok Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD Kabupaten Melawi tahun 2020.
![]() |
Hj. Linda Purnama Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi mewakili Bupati Melawi menyampaikan sambutan tertulis Bupati Melawi. |
Sebelumnya Sekretaris DPRD
Kabupaten Melawi M. Syaiful Khair, membacakan Surat Bupati Melawi
Kepada Ketua DPRD Kabupaten Melawi perihal Penyampaian Rancangan KUA dan PPAS APBD
Perubahan Tahun Anggaran 2020. Isi surat Rancangan Kebijakan Umum APBD serta prioritas
plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020, Kepada Pimpinan DPRD
Kabupaten Melawi untuk menjadwalkan rapat pembahasan rancangan KUA dan PPAS
Perubahan antara tim anggaran DPRD dengan tim Anggaran Pemerintah Daerah
Kabupaten Melawi.
Hendegi Usfa Yursa, Wakil
Ketua I DPRD Kabupaten Melawi, selaku pimpinan sidang, mengatakan, secara administratif
Bupati Melawi telah menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas
plafon anggaran sementara perubahan RAPBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020
kepada DPRD Kabupaten Melawi.
“ Sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019
tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa, rancangan perubahan KUA dan perubahan
PPAS disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam
tahun anggaran berkenaan. Penyampaian rancangan kebijakan umum anggaran dan
prioritas plafon anggaran sementara perubahan RAPBD Kabupaten Melawi tahun
anggaran 2020 sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku, “ terangnya.
Berkenaan dengan rancangan kebijakan
umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan RAPBD Kabupaten
Melawi tahun anggaran 2020 akan segera dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Melawi dengan tim anggaran Pemerintah daerah Kabupaten Melawi untuk
mendapat persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Melawi dalam
rapat paripurna.
“ Sebagai langkah awal dalam
mengimplementasikan amanat dari peraturan perundang-undangan tersebut diatas,
maka pada rapat paripurna hari ini maka Bupati Melawi secara resmi akan
menyampaikan rancangan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran
sementara perubahan RAPBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 kepada DPRD
Kabupaten Melawi, “ jelasnya.
Hj. Linda Purnama Pj. Sekretaris
Daerah Kabupaten Melawi mewakili Bupati Melawi menyampaikan sambutan tertulis
Bupati Melawi.
“ Kami berharap materi tersebut dapat
dibahas sehingga memperoleh hasil yang dapat digunakan sebagai dasar untuk
pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten
Melawi, kebijakan umum anggaran serta perubahan prioritas plafon anggaran
sementara merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD yang kemudian ditetapkan
dengan kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dikarenakan
kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara
merupakan hasil kesepakan bersama. Rancangan KUA dan PPAS perubahan tahun anggaran
2020 yang kami ajukan disusun berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah yang
telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Melawi nomor 31 tanggal 7 Agustus
tahun 2020, kesinambungan antara SKPD dan KUA RKPPAS menunjukan bahwa telah ada
upaya yang nyata untuk mewujudkan keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan. Pembahasan KUA RKPPS oleh DPRD
Kabupaten Melawi, Badan Anggaran diharapkan lebih menyempurnakan isi dari
dokumen tersebut yang akan menjadi landasan penyusunan RAPBDP. Adapun pokok-pokok
subtansi dari rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 sebelum
perubahan sebesar Rp. 1.94.218.658.871,19 sen, sedangkan setelah perubahan
menjadi Rp. 977.177.643.678,33 sen, terjadi penurunan sebesar 12% atau
berkurang sebesar Rp. 117.410015192,86 sen. Penurunan pendapatan dalam APBD
setelah perubahan tersebut secara umum disebabkan oleh berkurangnya dana
Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan serta lain-lain dana pendapatan daerah
yang sah, kita ketahui bersama sebagai dampak dari pandemi Covid-19, “
dibacakannya.
Selanjutnya Hj. Linda Purnama Pj.
Sekretaris Daerah Kabupaten Melawi mewakili Bupati Melawi menyerahkan Dokumen
Perubahan APBD Kabupaten Melawi tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Kabupaten
Melawi kepada Ketua DPRD Kabupaten Melawi.
Penulis : Bagus Afrizal