Pemkab Melawi Berhasil Raih Opini WTP dari BPK Tiga Kali Berturut-turut
Infosatunews.com, Melawi - Pemerintah Kabupaten Melawi berhasil mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diserahkan oleh Kepala BPK
RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Rahmadi, S.E.,MM.,Ak.,CA, CSFA dan
diterima langsung oleh Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa di Aula Kantor
BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (12/05/2022).
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten
Melawi, Widia Hastuti, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Melawi, Hendegi Januardi Usfa
Yursa, Kepala BPKAD, Kepala Inspektorat, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Melawi.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun
Anggaran 2021 ini merupakan ketiga kalinya
berturut-turut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Sebelumnya
Pemerintah Kabupaten Melawi juga mendapatkan Opini WTP atas LKPD TA. 2019 dan
TA. 2020.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat, Rahmadi,
S.E.,MM.,Ak.,CA, CSFA dalam sambutanya mengatakan BPK RI Perwakilan Provinsi
Kalimantan Barat telah memulai rangkaian pemeriksaan keuangan atas LKPD TA.
2021 di entitas se-Provinsi Kalimantan Barat pada akhir bulan Januari 2021 dan
dilanjutkan pemeriksaan terinci setelah Pemerintah Daerah menyerahkan Laporan
Keuangan unaudited, yaitu awal bulan Maret 2021.
“Pada pemeriksaan interim tersebut telah dilaksanakan
prosedur-prosedur pemeriksaan substantif atas saldo neraca, realisasi belanja,
dan pendapatan dilanjutkan pada pelaksanaan pemeriksaan terinci”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Rahmadi mengungkapkan tujuan pemeriksaan BPK
atas LKPD adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai apakah Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah posisi 31 Desember 2021 telah disajikan secara
wajar, dalam segala hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintah dan prinsip akuntansi yang berlaku umum lainnya.
Rahmadi juga mengatakan penilaian tingkat kewajaran
informasi keuangan yang disajikan dalam laporan didasarkan pada empat kriteria
yaitu, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan
bukti/dokumen pertanggungjawaban dan kelengkapan pengungkapan, kepatuhan Pemda
terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas system pengendalian
intern.
“Berdasarkan empat kriteria tersebut dan pemeriksaan BPK
telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), maka
BPK RI berpendapat bahwa posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Melawi tanggal 31
Desember 2021 telah disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material,
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan prinsip akuntansi yang berlaku
umum lainnya, atau dengan kata lain “Wajar Tanpa Pengecualian”, katanya.
Sementara itu, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa
mengatakan Predikat Opini WTP yang diterima untuk ketiga kalinya ini menjadi
motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk terus bekerja lebih baik lagi.
“Alhamdulillah kita menerima Opini WTP kembali untuk LKPD
Tahun Anggaran 2021. Dan ini merupakan ketiga kalinya berturut-turut sejak LKPD
TA. 2019. Kedepannya Pemkab Melawi akan terus berupaya agar opini WTP dapat
terus dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi kualitasnya”, ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Bupati Melawi mengucapkan
terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat yang telah
mendampingi penyelesaian Laporan Keuangan Pemkab Melawi Tahun Anggaran 2021.
Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya, serta seluruh
pihak yang telah bekerja keras dalam mempertahankan opini WTP tersebut.
Sumber : Humas Pemkab. Melawi/Fariz
Publis : Eggie