Agus Jam, Himbau Warga Wajib KTP Rekamkan Diri Ke Disdukcapil Sintang
Sintang bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang 17 Januari 2023 Agus Jam sebagai Kepala Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil menyampaikan mengenai program untuk tahun 2023 tentunya sudah mempunyai program untuk dasarnya melanjutkan program pada Tahun 2022 lalu mengevaluasi untuk tahun 2023 ini program kinerja mana yang masih belum tercapai dan akan mencari jalan bagaimana untuk kelemahannya,katanya.
Berkaitan dengan program kerja prioritas juga karena 2024 sudah Pemilu kantor capil memprogramkan perekaman KTP untuk wajib KTP Karena untuk wajib KTP awal masih banyak yang belum merekam dan ini menjadi prioritas di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang.
Sehingga dikatakannya, dengan adanya perekaman ini tentunya menjadi dasar sebagai pemilih ada juga program pemutakhiran data ini gunanya mungkin kiranya ada masyarakat yang belum mengadakan perubahan data di KK karena jika tidak diubah ini akan berdampak pada pendidikan masyarakat, jemput bola untuk di kecamatan kecamatan dan mendata beberapa wajib KTP yang ada di kecamatan tersebut yang belum mengadakan perekaman kemudian jemput bola ke sekolah sekolah terutama Sekolah Menengah Atas.
Untuk
kedepannya akan ada perekaman online jadi begitu perekaman saat blanko cukup
maka KTP akan langsung jadi, berkaitan juga dengan kartu identitas anak agar
anak-anak di Kabupaten Sintang sudah memiliki identitas kartu ini berfungsi
hampir sama dengan KTP.
Agus jam berharap agar pihak sekolah, Desa dan Kecamatan ikut membantu
menyukseskan program ini, Kemudian untuk Website pada tahun 2023 untuk
Kecamatan yang memiliki jaringan internet bisa melakukan pendaftaran secara
online akan dijelaskan dalam kegiatan sosialisasi yang mungkin akan diadakan
program ini mempermudah warga untuk mengurus administrasi kependudukan selain
pembuatan KTP.
Untuk Kecamatan Ingin diupayakan ada perekaman untuk pembuatan KTP dan tergantung pada situasi Kecamatan tersebut, himbauan untuk masyarakat di Kabupaten Sintang mengurus dokumen kependudukan jika terlambat maka ada sanksi denda seperti Akta Kelahiran denda sebesar Rp20.000, Akta Kematian denda sebesar Rp10.000.
Selain itu, untuk Denda Akta perkawinan sebesar Rp100.000 sanksi ini untuk keterlambatan, Kemudian untuk buku pokok pemakaman ini sangat penting untuk mengetahui beberapa jumlah penduduk yang sudah meninggal dan akan dibuatkan Akrab kematian jika sesuai dengan syarat sehingga tidak terjadi orang yang sudah meninggal bisa mendapatkan bantuan ataupun bisa mengikuti pilkada dan pilpres, perbaikan nama yang salah juga harus segera untuk dilakukan dan untuk pemberian nama anak untuk saat ini tidak bisa hanya 1 kata saja.
Untuk pembuatan KTP memakan waktu sehari dengan catatan tidak ada gangguan jaringan, Agus Jam mengatakan untuk pengurusan administrasi kependudukan itu gratis terkecuali denda keterlambatan, untuk Kehilangan itu bentuk kehilangan harus membuat surat keterangan Kepolisian terlebih dahulu setelah itu barulah akan dilayani capil, dan juga ada jemput bola terhadap penyandang disabilitas dan ini menjadi prioritas juga.(ISN)