Satpol PP Sintang Akan Bertindak Sesuai Aturan Pemerintah yang Berlaku

Siti Musrikah Kasat Pol PP Sintang

Sintang, 12/01/2023. Di temui media di sela-sela kegiatannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja kabupaten sintang Siti Musrikah menyampaikan akan terus secara optimal menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab PolPP kabupaten sintang pada tahun 2023, termsasuk menyelesaikan rangkaian program kerja yang masih harus diselesaikan dari tahun 2022 lalu.

Siti Musrikah  menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan melaksanakan tugas dengan tegas dan sesuai peraturan pemerintah yang ada sat ini di tahun 2023.

"Jadi kami satuan polisi pamong praja kabupaten Sintang mempunyai target di 2023, yang pasti apa yang kami kerjakan pada akhir-akhir tahun di 2022 yang sudah mulai dengan penindakan dari penerapan Perda nomor 13 tahun 2017, sudah kita laksanakan beberapa kali sidang di pengadilan negeri untuk proses tindak pidana ringan atau tipiring dan sudah dijatuhi sanksi dan juga sudah kita musnahkan BB (barang bukti) berupa miras di kejaksaan negeri,”

 “dan untuk tahun 2023 kemarin kami baru rapat bersama dengan seluruh anggota struktural di kantor kami, kita sudah menentukan jadwal untuk operasi, intinya kita sudah menegakkan Perda, karena persuasi peringatan himbauan itu sudah 2 tahun yang lewat, tetapi masih banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. dan target kami selain menerapkan tipiring, kami sedang mempercepat proses pengeluaran Perbub sebagai turunan dari pasal sanksi administrasi dari perda itu, sehingga kedepan paling tidak kami menghendaki tahun ini sudah kita terapkan dua pilihan bagi yang kita tangkap pada saat rajia atau operasi,”

“Pilihan pertamanya silahkan jika mau tipiring, tipiring. Proses dendanya akan di setor ke kas Negara, dan prosesnya melalui proses pengadilan di pengadilan Negeri. Tapi jika kami terapkan perbub tersebut, maka sanksi akan dilaksanakan di tempat. setiap yang kami tangkap boleh memilih, mau kita terapkan Perbub atau kita terapkan tipiring, jadi mereka punya pilihan dalam hal penegakan sanksi itu yang kami targetkan memang supaya dengan penerapan pebub itu lebih mudah lebih simpel lebih cepat proses pemberian sanksi terhadap pelanggaran Perda," jelas Siti Musrikah

Sementara iru terkait penertiban pasar di kabupaten sintang, Siti Musrikah Menegaskan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait jika ada sampai pada tindak pelanggaran yang mengharuskan pihaknya terjun ke lapangan, maka pihaknya akan menelusuri dan melakukan penertiban secara tegas

" pasar selama itu pasarnya Pemda, tentu itu menjadi wilayahnya perindakop untuk menata membina, kami akan ikut di dalamnya apabila ada pelanggar.  pelanggar dalam arti begini; ada orang yang sudah memiliki petak, tetapi dia keluar dari petaknya, menutup jalan masuk, menutup parkiran. Maka kamu akan kerjasama dengan Tim OPD terkait, jadi kami ingin mulai membiasakan kepada OPD terkait, apa yang menjadi tanggung jawab pembinaannya apa yang menjadi tanggung jawab teknis di bidang pekerjaannya, selesaikan dulu jika terjadi pelanggaran sebaiknya juga mereka yang memberikan surat peringatan 1 2 maupun 3 jika itu tidak bisa terlaksana dengan baik baru kami yang membackup karena kami adalah instansi taktis dan mereka adalah instansi teknis," Tegas Siti Musrikah (Kasatpol PP kabupaten Sintang)