Satpol PP Sintang Akan Bertindak Sesuai Aturan Pemerintah yang Berlaku
![]() |
Siti Musrikah Kasat Pol PP Sintang |
Sintang, 12/01/2023. Di temui media di sela-sela kegiatannya, Kepala Satuan Polisi Pamong Pradja kabupaten sintang Siti Musrikah menyampaikan akan terus secara optimal menyelesaikan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab PolPP kabupaten sintang pada tahun 2023, termsasuk menyelesaikan rangkaian program kerja yang masih harus diselesaikan dari tahun 2022 lalu.
Siti Musrikah menyampaikan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait
dan melaksanakan tugas dengan tegas dan sesuai peraturan pemerintah yang ada sat ini di tahun 2023.
"Jadi kami satuan polisi pamong praja kabupaten Sintang
mempunyai target di 2023, yang pasti apa yang kami kerjakan pada akhir-akhir
tahun di 2022 yang sudah mulai dengan penindakan dari penerapan Perda nomor 13
tahun 2017, sudah kita laksanakan beberapa kali sidang di pengadilan negeri
untuk proses tindak pidana ringan atau tipiring dan sudah dijatuhi sanksi dan
juga sudah kita musnahkan BB (barang bukti) berupa miras di kejaksaan negeri,”
“dan untuk tahun 2023
kemarin kami baru rapat bersama dengan seluruh anggota struktural di kantor
kami, kita sudah menentukan jadwal untuk operasi, intinya kita sudah menegakkan
Perda, karena persuasi peringatan himbauan itu sudah 2 tahun yang lewat, tetapi
masih banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran. dan target kami selain
menerapkan tipiring, kami sedang mempercepat proses pengeluaran Perbub sebagai
turunan dari pasal sanksi administrasi dari perda itu, sehingga kedepan paling
tidak kami menghendaki tahun ini sudah kita terapkan dua pilihan bagi yang kita
tangkap pada saat rajia atau operasi,”
“Pilihan pertamanya silahkan jika mau tipiring, tipiring.
Proses dendanya akan di setor ke kas Negara, dan prosesnya melalui proses
pengadilan di pengadilan Negeri. Tapi jika kami terapkan perbub tersebut, maka
sanksi akan dilaksanakan di tempat. setiap yang kami tangkap boleh memilih, mau
kita terapkan Perbub atau kita terapkan tipiring, jadi mereka punya pilihan
dalam hal penegakan sanksi itu yang kami targetkan memang supaya dengan
penerapan pebub itu lebih mudah lebih simpel lebih cepat proses pemberian
sanksi terhadap pelanggaran Perda," jelas Siti Musrikah
Sementara iru terkait penertiban pasar di kabupaten sintang,
Siti Musrikah Menegaskan akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait jika
ada sampai pada tindak pelanggaran yang mengharuskan pihaknya terjun ke
lapangan, maka pihaknya akan menelusuri dan melakukan penertiban secara tegas