Komisioner Bawaslu Sintang; Tidak ada Aktivitas Kampanye Di Masa Tenang

 

Pelepasan Alat Praga Kampanye Pilkada Sintang 2024


Minggu 23/11/2024. “Pada masa tenang ini, secara otomatis aktifitas yang berbau kampanye itu sudah tidak bisa.”  Jelas Sukardi Komisioner Bawaslu Kabupaten Sintang prihal alat praga kampanye saat kegiatan Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 Sabtu (23/11/2024).

Sukardi menegaskan, selama masa tenang semua pasangan calon dan partai politik pengusung tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk di media sosial. Beliau juga menyinggung prihal pengamanan serta antisipasi terhadap Money politik (politik uang)

"kita mendorong jajaran di badan ad hoc untuk melakukan patroli, untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing, apakah ada terkait dengan indikasi politik uang, kampanye, serangan fajar dan lain-lain," kata Sukardi.

"Pada masa tenang ini, secara otomatis aktifitas yang berbau kampanye itu sudah tidak bisa, bahkan APK atau alat peraga kampanye itu minimal 3 hari sebelum hari pemungutan suara itu harus sudah bersih semua," tegas Sukardi

Sukardi Juga menegaskan, Pihaknya tak segan menindak dan menurunkan alat Praga Kampanye yang belum di turunkan di masa tenang, Dirinya juga menegaskan hal tersebut di lakukan bersama pihak berwenang dan instansi terkait

Pada kesempatan Tersebut Juga Sukardi menghimbau supaya Masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan masih di temukannya kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di masa-masa tenang, supaya hal tersebut bisa di telusuri dan di tindak lanjuti

"Jika ditemukan ada APK yang belum diturunkan saat masa tenang Bawaslu akan melakukan penertiban dengan berkoordinasi bersama stakeholder yang berwenang menurunkannya," ujar Sukardi

“apabila Masyarakat masih menemukan adanya kegiatan kampanye atau APK yang belum diturunkan dapat melaporkan kepada Bawaslu ataupun Panwascam di wilayah masing-masing.” Tegas Sukardi

Seperti di ketahui kabupaten Sintang adalah salah satu Kabupaten kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Bupati Dan Wakil Bupati Maupun Gubernur secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Adapun daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pilkada november 2024 dengan Rincian sebanyak 545 Daerah, terdiri dari 37 Provinsi dan 415 Kabupaten dan 93 kota