Komisioner Bawaslu Sintang; Tidak ada Aktivitas Kampanye Di Masa Tenang
![]() |
Pelepasan Alat Praga Kampanye Pilkada Sintang 2024 |
Minggu 23/11/2024. “Pada masa tenang ini, secara otomatis
aktifitas yang berbau kampanye itu sudah tidak bisa.” Jelas Sukardi Komisioner Bawaslu Kabupaten
Sintang prihal alat praga kampanye saat kegiatan Apel Siaga Pengawasan Masa
Tenang dan Pemungutan Suara pada Pilkada 2024 Sabtu (23/11/2024).
Sukardi menegaskan, selama masa tenang semua pasangan calon
dan partai politik pengusung tidak boleh melakukan kampanye dalam bentuk
apapun, termasuk di media sosial. Beliau juga menyinggung prihal pengamanan
serta antisipasi terhadap Money politik (politik uang)
"kita mendorong jajaran di badan ad hoc untuk melakukan
patroli, untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing, apakah ada
terkait dengan indikasi politik uang, kampanye, serangan fajar dan
lain-lain," kata Sukardi.
"Pada masa tenang ini, secara otomatis aktifitas yang
berbau kampanye itu sudah tidak bisa, bahkan APK atau alat peraga kampanye itu
minimal 3 hari sebelum hari pemungutan suara itu harus sudah bersih semua,"
tegas Sukardi
Sukardi Juga menegaskan, Pihaknya tak segan menindak dan
menurunkan alat Praga Kampanye yang belum di turunkan di masa tenang, Dirinya
juga menegaskan hal tersebut di lakukan bersama pihak berwenang dan instansi
terkait
Pada kesempatan Tersebut Juga Sukardi menghimbau supaya
Masyarakat tidak segan melaporkan jika menemukan masih di temukannya kegiatan
kampanye dalam bentuk apapun di masa-masa tenang, supaya hal tersebut bisa di
telusuri dan di tindak lanjuti
"Jika ditemukan ada APK yang belum diturunkan saat masa
tenang Bawaslu akan melakukan penertiban dengan berkoordinasi bersama
stakeholder yang berwenang menurunkannya," ujar Sukardi
“apabila Masyarakat masih menemukan adanya kegiatan kampanye
atau APK yang belum diturunkan dapat melaporkan kepada Bawaslu ataupun
Panwascam di wilayah masing-masing.” Tegas Sukardi
Seperti di ketahui kabupaten Sintang adalah salah satu
Kabupaten kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah Bupati Dan
Wakil Bupati Maupun Gubernur secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Adapun
daerah-daerah yang akan menyelenggarakan pilkada november 2024 dengan Rincian
sebanyak 545 Daerah, terdiri dari 37 Provinsi dan 415 Kabupaten dan 93 kota