Konsultasi Publik RTRW Kabupaten Sintang
![]() |
Supomo, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Dalam kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang |
Rabu 20/11/2024. Sintang – Penyusunan RTRW Kabupaten Sintang
merupakan rekomendasi Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN tentang peninjauan
kembali RTRW Kabupaten Sintang tahun 2016-2035.
Hal tersebut di tegaskan Oleh Supomo, Kepala Dinas Penataan
Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Dalam kegiatan Konsultasi Publik Ke-1
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang, yang di selenggarakan Dinas
Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, pada Rabu, 20 November 2024 di
Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Supomo menyampaikan urgensi penataan ruang di indonesia
diperlukan guna mewujudkan ruang wilayah yang memenuhi unsur-unsur pembangunan
yang berwawasan lingkungan, efisiensi dalam alokasi investasi, serta
bersinergi. penataan ruang juga menjadi salah satu acuan utama dalam program
pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu Supomo mengatakan, meninjau dari peraturan menteri
agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2021
tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi, dan penerbitan
persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah, bahwa konsultasi publik
merupakan prosedur wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalam
menyusun rencana tata ruang wilayah kabupaten
“selain sebagai syarat administratif, konsultasi publik juga
seharusnya bisa memenuhi substantif dari penyusunan rencana tata ruang wilayah
itu sendiri. untuk itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan substansi
dari berbagai sektor guna memperkaya dan memastikan semua perencanaan di
kabupaten sintang, baik pusat, provinsi maupun kabupaten terakomodir didalam
rencana tata ruang wilayah kabupaten sintang yang akan disusun”terang Supomo
“penyusunan RTRW Kabupaten Sintang merupakan rekomendasi
Menteri Agraria Tata Ruang/ Kepala BPN tentang peninjauan kembali RTRW Kabupaten
Sintang tahun 2016-2035. Terang Supomo
Supomo Juga menyampaikan RTRW Kabupaten Sintang mulai
disusun tahun 2023. RTRW Kabupaten Sintang telah melakukan kesepakatan pola dan
struktur ruang dengan Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Sementara sumber
anggaran yang digunakan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten
sintang, yaitu melalui APBD Sintang tahun 2024 dan support penuh dari mitra
pembangunan. “Selama ini kami sudah didukung oleh mitra pembangunan kami
seperti WWF Indonesia, CSF Indonesia dan USAID SEGAR” terang Supomo
(Source ; KOMINFO)
(Editor/phublisher ; DIKO)