Lapas Sintang Laksanakan Upacara HUT KORPRI Ke-53 Tahun 2024
![]() |
Proses Pengibaran Bendera Merah Putih Upacara Peringatan Hut KORPRI Ke-53 LAPAS Kelas IIB Kabupaten Sintang Tahun 2024 |
Jumat 29/11/2024. Sintang - Lembaga Pemasyarakatan LAPAS Kabuaten Sintang
melaksanakan Kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI Ke-53 Tahun
2024 di Lapas Kelas IIB Kabupatenm Sintang.
Dalam kegiatan tersebut, hadir seluruh
pejabat struktural, petugas Lapas Sintang dan perwakilan Warga Binaan.
Pada Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke-53 Di LAPAS Kabupaten Sintang, Bertindak
selaku Inspektur Upacara Sumardiyanta,S.Sos (Kasi Bimnapi Giatja), Perwira
Upacara Edi Suhirman, S.Sos (Kasimin Kamtib) dan Komandan Upacara Sagino
(Kasubsi Perawatan)
Dalam amanatnya Inspektur upacara Sumardiyanta,S.Sos membacakan sambutan
Presiden Republik Indonesia. Dalam amanat HUT KORPRI KE-53 Tahun 2024, Presiden
RI Prabowo Subianto menyebutkan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
sebagai komponen strategis bangsa yang berperan untuk perekat dan pemersatu
bangsa. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang juga sebagai anggota KORPRI diminta untuk melakukan tujuh hal.
KORPRI diminta untuk tetap diakomodasi dalam kedinasan,
sehingga aspirasi ASN dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional serta
profesional, untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan ASN harus selalu
menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada negara, siapapun
pemimpinnya
Tujuh pesan Presiden kepada seluruh anggota KORPRI. Pertama,
presiden meminta untuk menguatkan solidaritas dan kerja sama KORPRI. menJadikan
KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama
dengan seluruh komponen bangsa.
Kedua, Presiden mendorong inovasi dan efisiensi. Ditegaskan,
untuk mengutamakan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui teknologi
digital dan e-government. Kemudian, memperkuat integritas dan disiplin.
Kemudian, Presiden berpesan untuk memastikan akses pangan
sehat. KORPRI diminta untuk membantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok
rentan. Kelima, mendukung ketahanan energi.
KORPRI juga diminta untuk berkontribusi dalam menurunkan
kemiskinan. Dikatakan, KORPRI diminta untuk melakukan kolaborasi program
pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait. Terakhir, sesuai dengan
tugas dan fungsinya, seluruh anggota KORPRI diminta untuk menjaga netralitas
dan loyalitas.
Presiden juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan
Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang ASN. Hal ini
dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh
ASN.