Lapas Sintang Laksanakan Upacara HUT KORPRI Ke-53 Tahun 2024

 

Proses Pengibaran Bendera Merah Putih Upacara Peringatan Hut KORPRI Ke-53
LAPAS Kelas IIB Kabupaten Sintang Tahun 2024

Jumat 29/11/2024. Sintang -  Lembaga Pemasyarakatan LAPAS Kabuaten Sintang melaksanakan Kegiatan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun KORPRI Ke-53 Tahun 2024 di Lapas Kelas IIB Kabupatenm Sintang.

Dalam kegiatan tersebut,  hadir seluruh pejabat struktural, petugas Lapas Sintang dan perwakilan Warga Binaan.

Pada Upacara Peringatan Hari KORPRI Ke-53 Di LAPAS Kabupaten Sintang, Bertindak selaku Inspektur Upacara Sumardiyanta,S.Sos (Kasi Bimnapi Giatja), Perwira Upacara Edi Suhirman, S.Sos (Kasimin Kamtib) dan Komandan Upacara Sagino (Kasubsi Perawatan)

Dalam amanatnya Inspektur upacara Sumardiyanta,S.Sos membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia. Dalam amanat HUT KORPRI KE-53 Tahun 2024, Presiden RI Prabowo Subianto menyebutkan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sebagai komponen strategis bangsa yang berperan untuk perekat dan pemersatu bangsa. Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga sebagai anggota KORPRI diminta untuk melakukan tujuh hal.

KORPRI diminta untuk tetap diakomodasi dalam kedinasan, sehingga aspirasi ASN dapat ditampung dan disalurkan secara proporsional serta profesional, untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan ASN harus selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas dan tetap setia kepada negara, siapapun pemimpinnya

Tujuh pesan Presiden kepada seluruh anggota KORPRI. Pertama, presiden meminta untuk menguatkan solidaritas dan kerja sama KORPRI. menJadikan KORPRI simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional melalui kerja sama dengan seluruh komponen bangsa.

Kedua, Presiden mendorong inovasi dan efisiensi. Ditegaskan, untuk mengutamakan pelayanan cepat, hemat, dan transparan melalui teknologi digital dan e-government. Kemudian, memperkuat integritas dan disiplin.

Kemudian, Presiden berpesan untuk memastikan akses pangan sehat. KORPRI diminta untuk membantu penyediaan pangan bergizi bagi kelompok rentan. Kelima, mendukung ketahanan energi.

KORPRI juga diminta untuk berkontribusi dalam menurunkan kemiskinan. Dikatakan, KORPRI diminta untuk melakukan kolaborasi program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait. Terakhir, sesuai dengan tugas dan fungsinya, seluruh anggota KORPRI diminta untuk menjaga netralitas dan loyalitas.

Presiden juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang ASN. Hal ini dilakukan, untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN.