Pemda Sintang Terhadap Lapporan Pengaduan Masyarakat

 

Helmi Saat mewakili Bupati Sintang Membuka kegiatan pelaksanaan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024 Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang. di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang

Kamis 7/11/2024. Sintang – Helmi, Staf Ahli Bupati bidang Perekonomian dan Pembangunan Keuangan Kabupaten Sintang menegaskan pemerintah Kabupaten Sintang sudah menandatangani kerjasama bersama Kapolres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang, tentang laporan pengaduan masyarakat untuk mempercepat proses tindak lanjut hasil pengawasan

Hal tersebut di sampaikan Helmi Saat mewakili Bupati Sintang Membuka kegiatan pelaksanaan Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Tahun 2024 Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang. di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang

Helmi menegaskan kerjasama ini merupakan langkah positif untuk mempercepat proses tindak lanjut hasil pengawasan. laporan hasil pengawasan dan informasi awal bagi aparat penegak hukum melakukan penyidikan


“pada 17 Maret 2023 yang lalu, Bupati Sintang, Kapolres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang telah menandatangani perjanjian kerja sama tentang laporan pengaduan masyarakat. Hal ini merupakan langkah positif untuk mempercepat proses tindak lanjut hasil pengawasan. laporan hasil pengawasan apip merupakan informasi awal bagi aparat penegak hukum melakukan penyidikan” terang Helmi

“oleh sebab itu, saya berharap kegiatan ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh entitas untuk menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil pengawasan. Khususnya dalam upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. kerugian daerah yang tidak ditindaklanjuti atau tidak dilakukan penyetoran akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum” tambah Helmi

Helmi menjelaskan, kerugian daerah yang dikembalikan atau disetor akan menjadi pendapatan dan digunakan untuk membangun daerah, Helmi Juga berpesan kepada satuan kerja sebagai entitas yang diperiksa untuk memberikan skala prioritas terhadap rekomendasi hasil pengawasan, Beliau Lagi menambahkan tindak lanjut yang wajib adalah temuan hasil pengawasan, baik yang dilakukan oleh aparat pengawas intern, maupun aparat pengawas termasuk temuan tentang administrasi

“kerugian daerah yang dikembalikan atau disetor akan menjadi pendapatan lain daerah yang selanjutnya digunakan untuk membangun daerah. Berkenaan hal tersebut diatas saya perintahkan kepada satuan kerja sebagai entitas yang diperiksa untuk memberikan skala prioritas terhadap rekomendasi hasil pengawasan yang telah saudara terima pada saat kegiatan gelar pengawasan ini. tindak lanjut yang wajib saudara tindaklanjuti adalah temuan hasil pengawasan, baik yang dilakukan oleh aparat pengawas intern, maupun aparat pengawas termasuk temuan tentang administrasi” Tambah Helmi

(Source ; DISKOMINFO)

(Editor/phublisher ; DIKO)