Pemkab Sintang Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber TTIS
![]() |
Rapat Pembentukan TTIS ini dalam rangka mencegah terjadinya serangan siber seperti serangan malware |
Kamis 21/11/2024. Sintang - Pembentukan TTIS ini dalam
rangka mencegah terjadinya serangan siber seperti serangan malware, Jelas Harisinto
Linoh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang
saat memimpin jalannya Rapat Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)
Kabupaten Sintang di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada
Kamis, 21 November 2024.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Sintang, Kabupaten Sintang sedang menyiapkan
Pembentukan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) Kabupaten Sintang. Yang menurut
Rencananya, Tim TTIS akan di Launching akhir tahun 2025 mendatang
“Pembentukan TTIS ini
dalam rangka mencegah terjadinya serangan siber seperti serangan malware
kemarin. Data Kabupaten Sintang menjadi salah satu yang terkena dampak dari
serangan malware kemarin” beber Harisinto Linoh
“maka kita sangat mendukung pembentukan TTIS ini, silakan
agar Dinas Kominfo merancangnya dengan matang. Siapkan tahap demi tahap dengan
baik. Silakan berkoordinasi dengan Bappeda, BPKAD dan Inspektorat” terang
Harisinto Linoh
Paulinus Kadis Kominfo Sintang menjelaskan pembentukan TTIS
ini sudah sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dan Badan Siber dan Sandi Negara.
“ini penting untuk mencegah terjadi serangan siber di masa
depan. Nanti di setiap OPD akan ada agen siber yang ditunjuk. Pembentukan TTIS
memang harus dimulai, dan persiapannya sangat panjang sehingga target kami,
akhir 2025 TTIS Kabupaten Sintang akan dilakukan launching. Pembentukan TTIS
ini juga bisa mendongkrak nilai SPBE kita” terang Paulinus
Sementara Engelbertus Roni Pasla Kepala Bidang Persandian
dan Statistik pada Dinas Kominfo Sintang menjelaskan dasar hukum pembentukan
TTIS adalah Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE, Perpres 82 Tahun 2022 tentang
perlindungan struktur informasi vital, dan peraturan BSSN Nomor 1 Tahun 2024
tentang pengelolaan insiden siber.
“TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggungjawab
melakukan pengelolaan penanganan insiden siber pada lingkup organisasi atau
institusi. Tim ini nanti bertanggungjawab untuk menerima, meninjau dan
menanggapi laporan dan aktivitas penanganan insiden keamanan siber” terang
Engelbertus Roni Pasla
“TTIS juga berfungsi memberikan peringatan terkait keamanan
siber, merumuskan panduan teknis penanganan siber, mencatat laporan dan
rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak, pemilahan insiden
siber sesuai kriteria, dan penyelenggaraan koordinasi penanganan insiden”
tambah Engelbertus Roni Pasla
“saat ini SK Bupati Sintang tentang Pembentukan TTIS sudah
diajukan ke Bagian Hukum. Dan untuk sumber daya manusia, kita juga siap. Bahkan
dalam sebuah kegiatan di Pontianak, yang bertema National Siber Security,
pesertanya dari seluruh Indonesia, pada kompetisi menangani ransomware, SDM
Kominfo Sintang, dari 50 peserta, kita berada di peringkat 27” terang
Engelbertus Roni Pasla.
Hadir pada rapat tersebut Kadis Kominfo Sintang Paulinus,
Engelbertus Roni Pasla Kepala Bidang Persandian dan Statistik pada Dinas
Kominfo Sintang beserta Kabid yang lain, Murjani Sekretaris Inspektorat
Sintang, Netty Victoria Sekretaris BPKAD Sintang, Deddy Irawan Sekretaris
Bappeda Sintang, dan Bagian Hukum.
(Source ; KOMINFO)
(Editor/phublisher ; DIKO)