Upaya Kabupaten Sintang Dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup
![]() |
dr. Harisinto Linoh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, saat membuka pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang |
Rabu 20/11/2024. Sintang – Kabupaten Sintang terus berupaya
meningkatkan kapasitas dan meneguhkan
komitmen pemerintah daerah dalam
penguatan tata kelola lingkungan hidup pada skala aspek perencanaan
Hal tersebut di tegaskan Oleh dr. Harisinto Linoh Asisten I
Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, saat membuka
pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Sintang, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.
Harisinto Linoh menyampaikan hal tersebut mengingat
perubahan dinamika internal wilayah Kabupaten Sintang yang sangat pesat
berimplikasi langsung pada perubahan pemanfaatan ruang. selain itu peluang
kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha juga mempertegas bahwa
usaha-usaha mencapai target pembangunan di kabupaten sintang harus pro
investasi.
untuk itu Linoh menegaskan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sintang sangat perlu dan mendesak diklakukan, mengingat adanya perubahan-perubahan strategis yang signifikan terjadi selama sepuluh tahun terakhir
“RTRW Kabupaten Sintang sebelumnya ditetapkan pada tahun
2015 dan telah mendapat persetujuan untuk dilaksanakan revisi melalui surat
Menteri ATR/BPN Nomor PK.01/1045-200/XI/2022” terang Harisinto Linoh
“selanjutnya penyusunan RTRW Kabupaten Sintang dilakukan
untuk menjaga relevansi atau kesesuaian
antara perkembangan dan kemajuan daerah dengan kebutuhan pembangunan,
pemanfaatan dan pengendalian ruang. selain itu juga diperlukan rencana tata ruang
wilayah guna menjaga agar aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan dalam
pelaksanaan program-program pembangunan wilayah di Kabupaten Sintang tetap
terjaga” tambah Harisinto Linoh
Linoh Juga mengingatkan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD
tata ruang adalah aspek penting sebagai dasar penyusunan dokumen tersebut,
tercatat bahwa di dalam dokumen tersebut tata ruang memiliki BAB tersendiri.
Sehingga dengan tersusunnya perda rencana tata ruang wilayah kedepan, maka
dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan ter
up to date yang ada di Kabupaten Sintang
“pada kesempatan ini saya mohon kepada seluruh peserta dapat
menyampaikan aspirasi dan masukan dari beragam pemangku kepentingan yang
terlibat dalam acara ini sehingga akan menjadi kontribusi berharga bagi
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang” harap Harisinto
Linoh
“saya berharap dengan
terlaksanannya kegiatan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang ini, kedepan akan
menjadi tonggak upaya perbaikan tata kelola lahan dan lingkungan berbasis
kewilayahan yang berkelanjutan dan juga sebagai upaya memastikan iklim
investasi yang sehat adil dan bermartabat di kabupaten sintang dalam mewujudkan
komitmen sebagai kabupaten lestari” tutup Harisinto Linoh
(Source ; KOMINFO)
(Editor/phublisher ; DIKO)