Upaya Kabupaten Sintang Dalam Tata Kelola Lingkungan Hidup

 

dr. Harisinto Linoh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, saat membuka pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang

Rabu 20/11/2024. Sintang – Kabupaten Sintang terus berupaya meningkatkan kapasitas  dan meneguhkan komitmen  pemerintah daerah dalam penguatan tata kelola lingkungan hidup pada skala aspek perencanaan

Hal tersebut di tegaskan Oleh dr. Harisinto Linoh Asisten I Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, saat membuka pelaksanaan Kegiatan Konsultasi Publik Ke-1 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sintang, di Balai Praja Kantor Bupati Sintang.

Harisinto Linoh menyampaikan hal tersebut mengingat perubahan dinamika internal wilayah Kabupaten Sintang yang sangat pesat berimplikasi langsung pada perubahan pemanfaatan ruang. selain itu peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha juga mempertegas bahwa usaha-usaha mencapai target pembangunan di kabupaten sintang harus pro investasi.

untuk itu Linoh menegaskan penyusunan rencana tata ruang wilayah kabupaten sintang sangat perlu dan mendesak diklakukan, mengingat adanya perubahan-perubahan strategis yang signifikan terjadi selama sepuluh tahun terakhir

“RTRW Kabupaten Sintang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2015 dan telah mendapat persetujuan untuk dilaksanakan revisi melalui surat Menteri ATR/BPN Nomor PK.01/1045-200/XI/2022” terang Harisinto Linoh

“selanjutnya penyusunan RTRW Kabupaten Sintang dilakukan untuk menjaga relevansi atau kesesuaian  antara perkembangan dan kemajuan daerah dengan kebutuhan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian ruang. selain itu juga diperlukan rencana tata ruang wilayah guna menjaga agar aspek-aspek sosial, ekonomi dan lingkungan dalam pelaksanaan program-program pembangunan wilayah di Kabupaten Sintang tetap terjaga” tambah Harisinto Linoh

Linoh Juga mengingatkan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD tata ruang adalah aspek penting sebagai dasar penyusunan dokumen tersebut, tercatat bahwa di dalam dokumen tersebut tata ruang memiliki BAB tersendiri. Sehingga dengan tersusunnya perda rencana tata ruang wilayah kedepan, maka dasar penyusunan RPJPD dan RPJMD telah sesuai dengan kebutuhan pembangunan ter up to date yang ada di Kabupaten Sintang

“pada kesempatan ini saya mohon kepada seluruh peserta dapat menyampaikan aspirasi dan masukan dari beragam pemangku kepentingan yang terlibat dalam acara ini sehingga akan menjadi kontribusi berharga bagi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Sintang” harap Harisinto Linoh

“saya berharap  dengan terlaksanannya kegiatan penyusunan RTRW Kabupaten Sintang ini, kedepan akan menjadi tonggak upaya perbaikan tata kelola lahan dan lingkungan berbasis kewilayahan yang berkelanjutan dan juga sebagai upaya memastikan iklim investasi yang sehat adil dan bermartabat di kabupaten sintang dalam mewujudkan komitmen sebagai kabupaten lestari” tutup Harisinto Linoh

(Source ; KOMINFO)

(Editor/phublisher ; DIKO)