Dewan Himbau Perusahaan Berikan THR Kepada Karyawannya


SINTANG-Anggota DPRD Sintang Julian Sahri menghimbau kepada Pihak Perusahaan agar jangan telat keluarkan THR kepada Karyawannya yang berhak untuk menerimanya,kepada setiap perusahaan jangan sampai terlambat membayar tunjangan hari raya bagi para pegawainya yang paling lambat dibayarkan pada H-10 menjelang Hari raya Idul Fitri ini,ujarnya kepada media ini 28 Mei 2019.

Menurutnya, untuk bulan lebaran dia mengatakan untuk pembayaran THR telah diatur dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2019 bagi pekerja atau buruh perusahaan karena hal ini merupakan hak daripada karyawan maka harus direalisasikan sesuai dengan ketentuan,kisanya.

Pemerintah nanti akan memantau perkembangannya Ia pun meminta kepada karyawan untuk berani melapor kepada Pemerintah apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Pemberian THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja sesuai dengan peraturan menteri Ketenagakerjaan dengan adanya ketentuan yang sudah jelas maka hal yang wajar bagi Pemerintah untuk kembali menghimbau agar perusahaan dapat mematuhi peraturan tersebu,ujarnya.

Terkait kebijakan tersebut ia juga berharap kepada Pemerintah melalui dinas terkait nya agar memonitor seberapa jauh distribusi pelaksanaan daripada THR ini, pengawasan itu saja karena perusahaan wajib membayar THR karyawan sesuai dengan amanat Permenaker yang mengingatkan pembayarannya harus tepat waktu Ia juga menghimbau kepada pihak pekerja atau karyawan agar melaporkan kepada Dinas terkait supaya bisa ditindaklanjuti mengingat hal ini merupakan hak bagi karyawan yang harus dipenuhi,kisahnya.

 Di tempat terpisah ketika ditemui media ini Rizky mengatakan bahwa dirinya selaku karyawan sebuah perusahaan di Kabupaten Sintang sudah menerima tunjangan hari raya dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberikan tunjangan hari raya tersebut dikisahkan nya memang sudah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan tunjangan hari raya kepada setiap karyawannya yang melaksanakan hari raya dan selaku karyawan yang mengucapkan banyak kepada pihak pemerintah yang telah membuat peraturan terkait dengan tunjangan hari raya bagi karyawan perusahaan atau pegawai perusahaan ujarnya(Tim).

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.