Dewan Himbau Perusahaan Berikan THR Kepada Karyawannya
SINTANG-Anggota DPRD Sintang Julian Sahri menghimbau kepada Pihak
Perusahaan agar jangan telat keluarkan THR kepada Karyawannya yang berhak untuk
menerimanya,kepada setiap perusahaan jangan sampai terlambat membayar tunjangan
hari raya bagi para pegawainya yang paling lambat dibayarkan pada H-10 menjelang
Hari raya Idul Fitri ini,ujarnya kepada media ini 28 Mei 2019.
Menurutnya, untuk bulan lebaran dia
mengatakan untuk pembayaran THR telah diatur dalam surat edaran Menteri Tenaga
Kerja tentang pelaksanaan tunjangan hari raya keagamaan Tahun 2019 bagi pekerja
atau buruh perusahaan karena hal ini merupakan hak daripada karyawan maka harus
direalisasikan sesuai dengan ketentuan,kisanya.
Pemerintah nanti akan memantau
perkembangannya Ia pun meminta kepada karyawan untuk berani melapor kepada Pemerintah
apabila ada perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya. Pemberian
THR ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja
sesuai dengan peraturan menteri Ketenagakerjaan dengan adanya ketentuan yang
sudah jelas maka hal yang wajar bagi Pemerintah untuk kembali menghimbau agar
perusahaan dapat mematuhi peraturan tersebu,ujarnya.
Terkait kebijakan tersebut ia juga berharap
kepada Pemerintah melalui dinas terkait nya agar memonitor seberapa jauh
distribusi pelaksanaan daripada THR ini, pengawasan itu saja karena perusahaan
wajib membayar THR karyawan sesuai dengan amanat Permenaker yang mengingatkan
pembayarannya harus tepat waktu Ia juga menghimbau kepada pihak pekerja atau
karyawan agar melaporkan kepada Dinas terkait supaya bisa ditindaklanjuti
mengingat hal ini merupakan hak bagi karyawan yang harus dipenuhi,kisahnya.
Di tempat terpisah ketika ditemui
media ini Rizky mengatakan bahwa dirinya selaku karyawan sebuah perusahaan di
Kabupaten Sintang sudah menerima tunjangan hari raya dan mengucapkan banyak
terima kasih kepada pihak perusahaan yang telah memberikan tunjangan hari raya
tersebut dikisahkan nya memang sudah kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan
tunjangan hari raya kepada setiap karyawannya yang melaksanakan hari raya dan
selaku karyawan yang mengucapkan banyak kepada pihak pemerintah yang telah
membuat peraturan terkait dengan tunjangan hari raya bagi karyawan perusahaan
atau pegawai perusahaan ujarnya(Tim).
Post a Comment