Sidang Paripurna Ke I Masa Persidangan II DPRD Sintang, Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2018
Sintang – Rapat Paripurna ke satu masa persidangan dua DPRD
Kabupaten Sintang dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggung
jawaban Kepala Daerah tahun anggaran 2018, Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil
Ketua DPRD Kabupaten Sintang Terri Ibrahim, bertempat di ruang sidang DPRD
Sintang, Senin (06/05/2019), dan di ikuti oleh 20 orang dari 35 orang anggota
DPRD Kabupaten Sintang. Turut hadir, Kasdim 1205/Sintang, Danrem 121/Abw,
Kejari Sintang, Kapolres Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Jajaran
Forkopimda, Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, serta
Instansi terkait lainnya.
Sebagai wujud dari inplementasi fungsi
pengawasan oleh DPRD Kabupaten Sintang secara optimal atas penyelenggaraan
Pemerintahan dan Pembanggunan dengan ruang lingkup urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah yaitu urusan desentralisasi, serta tugas Pemerintahan
yang di susun berdasarkan Reencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2018,
yang telah di sepakati dan merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan
Menengah Daerah (RPJMD) dengan berpdoman pada Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP).
“Hal ini sebagai mana kita ketahu bersama,
telah menjadi amanah Undang – undang no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah pasal 69 ayat 1 dan di jabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah
no 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan
pertanggung jawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
informasi laporan penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepad masyarakat,” kata
Terri Ibrahim dalam pidatonya saat memimpin Paripurna.
“Guna untuk menindak lanjuti laporan
kerterangan pertanggung jawaban Bupati Sintang yang telah disampaikan, maka
sesuai dengam Peraturan DPRD Kabupaten Sintang no 1 tahun 2018 tentang tata
tertib DPRD akan melakukan pembahasan secara internal melalui pembentukan
panitia khusus (Pansus). Untuk itu kami menghibau kepada panitia khusus yang
nantinya terbentuk agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
dengan amanah yang di berikan,” tambahnya.
“Tahun ini merupakan tahun ke empat masa
Kepemimpinan Bupati Sintang Jarot Winarno bersama Wakil Bupati Sintang Askiman,
untuk itu sebagai citra kerja dapat menjadi evaluasi dan bahan koreksi yang
saling menguatkan serta dapat memberikan daya dukung untuk mewujudkan visi misi
yang telah di tetapkan tersebut, demikian pula dalam fungsi pengawasan oleh
Dewan Perwakilam Rakyat Daerah melalui panitia khusus LKPJ, kami yakin dapat
menganalisa akuran dan kebenaran substansial laporan pertanggung jawban Bupati
Sintang dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang menerapkan perinsif tata
kelola Pemerintah yang baik dan bersih,” tutupnya. (Andi)
Post a Comment