Wakil Ketua II DPRD Sintang Nilai Status KLB Covid-19 Sudah Tepat



Sebagai Petinggi DPRD Kabupaten Sintang Wakil Ketua II DPRD Sintang Heri Jambri menegaskan, dengan dikeluarkannya status KLB oleh Pemkab Sintang hendaknya diikuti oleh masyarakat dengan mentaati protokol kesehatan. Hal Tersebut Di sampaikan Heri Setelah Beberapa Waktu lalu Pemkab Sintang menetapkan Status KLB Di Kabupaten sintang setelah Pasien Rujukan Di Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang Di nyatakan Positif.

Singkat Heri Jambri Mengatakan Hanya Dengan Menaati Protokol Keslamatan, Maka Masyarakat Kabupaten sintang Sudah saling membantu Dalam Mencegah Penularan covid-19 Di kabupaten sintang.
"Jadi masyarakat Sintang juga harus mentaati protokol pemerintah, karena hanya dengan mentaati protokol kesehatan maka kita sudah saling membantu," ujarnya.

Sementara itu Di Tempat Berbeda Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan apa yang sudah dilakukan Bupati Sintang yang sebagai pimpinan daerah mengambil keputusan status KLB untuk Kabupaten Sintang sangat tepat dan Tentu Membuat Warga Sintang Semakin Cepat Melakukan Tindakan Dini Dengan Mengamankan Diri dan mulai menerapkan Pola Hidup sehat dan melakukan protokol Keslamatan untuk Menacegah Covid-19.

"Saya sangat apresiasi dengan keputusan Bupati menetapkan status Kondisi Luar Biasa untuk kabupaten Sintang sebagai langkah yang tepat untuk penanganan covid-19 lebih lanjut. Kita ketahui pasien dalam pengawasan (PDP) nomor register 02 di RSUD Ade M. Djoen Sintang dinyatakan positif COVlD-19 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat pada hari Sabtu 28 Maret 2020," ungkap Ketua DPRD Sintang Tersebut.

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.