Wakil Ketua II DPRD Sintang Nilai Status KLB Covid-19 Sudah Tepat
Sebagai Petinggi
DPRD Kabupaten Sintang Wakil Ketua II DPRD Sintang Heri Jambri menegaskan,
dengan dikeluarkannya status KLB oleh Pemkab Sintang hendaknya diikuti oleh
masyarakat dengan mentaati protokol kesehatan. Hal Tersebut Di sampaikan Heri
Setelah Beberapa Waktu lalu Pemkab Sintang menetapkan Status KLB Di Kabupaten
sintang setelah Pasien Rujukan Di Rumah Sakit Ade M Djoen Sintang Di nyatakan
Positif.
Singkat Heri
Jambri Mengatakan Hanya Dengan Menaati Protokol Keslamatan, Maka Masyarakat
Kabupaten sintang Sudah saling membantu Dalam Mencegah Penularan covid-19 Di
kabupaten sintang.
"Jadi
masyarakat Sintang juga harus mentaati protokol pemerintah, karena hanya dengan
mentaati protokol kesehatan maka kita sudah saling membantu," ujarnya.
Sementara itu Di
Tempat Berbeda Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny mengatakan apa yang sudah
dilakukan Bupati Sintang yang sebagai pimpinan daerah mengambil keputusan
status KLB untuk Kabupaten Sintang sangat tepat dan Tentu Membuat Warga Sintang
Semakin Cepat Melakukan Tindakan Dini Dengan Mengamankan Diri dan mulai
menerapkan Pola Hidup sehat dan melakukan protokol Keslamatan untuk Menacegah
Covid-19.
"Saya sangat
apresiasi dengan keputusan Bupati menetapkan status Kondisi Luar Biasa untuk
kabupaten Sintang sebagai langkah yang tepat untuk penanganan covid-19 lebih
lanjut. Kita ketahui pasien dalam pengawasan (PDP) nomor register 02 di RSUD
Ade M. Djoen Sintang dinyatakan positif COVlD-19 berdasarkan hasil pemeriksaan
laboratorium Balitbangkes Kemenkes Pusat pada hari Sabtu 28 Maret 2020,"
ungkap Ketua DPRD Sintang Tersebut.
Post a Comment