Dewan Ajak Warga Manfaatkan Program BPUM

SINTANG-Melkianus Politisi Partai Golongan Karya Kabupaten Sintang melihat para pelaku usaha mikro antisias menyambut pogram bantuan hibah sebesar Rp 2,4 juta lewat pogram pelaku usaha mikro(BPUM). ia menilai pelaku usaha mikro sangat menanti-nantikan peluang ini untuk memulihkan kembalI usaha mereka ujarnya 2 November 2020.

"mereka betul-berharap mereka bisa mendapatkan bantuan pelaku usaha mikro(BPUM) sebagai usaha tambahan modal usaha yang ikut terdampak karena covid-19 yang masih melanda pelaku usaha,"ujar Anggota DPRD Sintang Melkianus kepada media ini.

Menurutnya, dari pantauannya pelaku usaha yang mengajukan bantuan dana hibah ini,kebanyakan adalah pelaku usaha mikro yang bergerak dibidang kuliner dan Fashion dia menilai,kesulitan ekonomi dirasakan oleh pelaku usaha akibat pandemi Covid 19 ini.bantuan dana hibah di harapkan dia dapat dilakukan segala bergulir.selain itu,penyiapan pasar juga tidak kalah pentingnya,katanya.

Saat ini(bantuan bergulir)sangat dibutuhkan oleh usaha mikro,namun dibutuhkan juga pangsa pasar yang disiapkan oleh instansi terkait dengan selalu bersinegri bela beli produk bisa dijalan kan dan membantu pengembangan pelaku usaha mikro.

Meski setiap pengajuan bantuan belum tentu lulus seleksi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.menurut nya syarat ini harus diperhatikan oleh pelaku usaha yang mengajukan bantuan hibah tersebut.syarat tersebut,antara lain warga negara Indonesia yang memiliki NIK,punya usaha mikro,serta bukan usaha ASN,TNI/Polri,dan pegawan BUMN/BUMD.selain itu yang tidak kalah penting adalah sedang tidak menerima Kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR, serta memiliki surat keterangan usaha bagi pelaku usaha yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.jelasnya.(***)

Gambar tema oleh Petrovich9. Diberdayakan oleh Blogger.